Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur merupakan fenomena yang marak terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan dan pedesaan yang kurang pengawasan. Kurangnya literasi hukum menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anak-anak dan orang tua mereka tidak memahami konsekuensi hukum dan risiko keselamatan dari tindakan tersebut. Artikel ini membahas pentingnya literasi hukum sebagai upaya preventif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Literasi hukum tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan dan sanksi, tetapi juga menyangkut kesadaran akan tanggung jawab sosial dan etika berkendara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan observasi lapangan untuk menggambarkan hubungan antara rendahnya pemahaman hukum dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas usia dini. Hasil analisis menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum di kalangan pelajar dan orang tua melalui pendidikan formal dan nonformal dapat menjadi solusi efektif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
Copyrights © 2026