Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health
Vol. 5 No. 2 (2026): September 2026

Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum

Spinoza (Universitas Jambi)
Hartati (Universitas Jambi)
A Zarkasi (Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2026

Abstract

Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum merupakan kegiatan yang berkaitan erat dengan kepentingan pembangunan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa dapat berhubungan langsung dengan masyarakat dan pihak yang membutuhkan tanah sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan dan kewenangan Pemerintah Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan Pemerintah Desa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum serta menganalisis batas kewenangan Pemerintah Desa dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta peraturan pelaksana pengadaan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan sumber kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan umum terhadap seluruh kegiatan yang berada di wilayah Desa. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum mempunyai rezim hukum tersendiri dan Pemerintah Desa tidak ditempatkan sebagai penyelenggara utama pengadaan tanah. Pemerintah Desa dapat terlibat dalam aspek administratif dan fasilitatif sepanjang terdapat dasar kewenangan atau penugasan yang sah. Oleh karena itu, batas kewenangan menjadi penting agar Pemerintah Desa tidak melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jetish

Publisher

Subject

Computer Science & IT Education Neuroscience Nursing Public Health

Description

JETISH: Journal of Education Technology Information Social Sciences and Health is published twice a year: March and September. E-ISSN: 2964-2507 (Elektronik) P-ISSN: 2964-819X (Cetak) Editor In Chief: T. Heru Nurgiansah, M.Pd DOI: 10.57235 Publisher: CV. Rayyan Dwi Bharata 1. Education 2. ...