Penelitian ini bertujuan mengungkap makna tanah bagi perempuan petani dalam konteks kebijakan perhutanan sosial di kabupaten Garut. Dengan pendekatan studi kritis, penelitian ini menelusuri bagaimana tanah dipersepsikan bukan hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai ruang spiritual, symbol identitas dan warisan kolektif. Bertumpu pada teori akses (Peluso& Ribot), ecofeminisme (Shiva), dan interaksionisme simbolik (Blumer), hasil penelitian menunjukkan adanya eksklusi simbolik dan marginalisasi structural terhadap perempuan petani, serta munculnya bentuk-bentuk resistensi dan kesadaran kritis. Temuan ini berkontribusi pada kajian agraria kritis dengan menyoroti persilangan antara gender, akses dan pengakuan simbolik dalam tata Kelola Perhutanan Sosial.
Copyrights © 2026