Penelitian ini mengkaji secara mendalam praktik penyelewengan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia pasca-Reformasi 1998. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun demokrasi prosedural telah berjalan, substansinya masih terhambat oleh berbagai pelanggaran sistemik. Temuan utama mengungkap dominasi politik uang, penyalahgunaan sumber daya negara, serta ketidaknetralan aparatur negara oleh petahana. Selain itu, manipulasi rekapitulasi suara dan intimidasi saksi mempertegas kerentanan proses demokrasi pada tahapan krusial. Dari aspek hukum, penegakan sanksi berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP terbukti lemah serta selektif terhadap elite politik. Secara sosial-budaya, praktik patronase, klientelisme, dan dominasi oligarki kian memperlemah rasionalitas pemilih. Lemahnya pengawasan sistemik dan minimnya literasi politik juga turut menghambat konsolidasi demokrasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi kelembagaan pengawasan, penguatan supremasi hukum, serta transformasi budaya politik menjadi strategi mendesak demi mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis di masa depan.
Copyrights © 2026