Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan melibatkan 25 responden yang terdiri atas pejabat Dinas Perhubungan, pengelola parkir, juru parkir, dan pengguna jasa parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengelolaan parkir telah dilakukan melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih ditemukan berbagai kendala, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, minimnya sarana dan prasarana pendukung, keterbatasan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir. Kondisi tersebut berdampak pada maraknya parkir liar dan belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan aturan parkir secara konsisten.
Copyrights © 2026