Ulil Albab
Vol. 5 No. 10: September 2026

Pelaksanaan Perjanjian Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Kupang

Abraham Socrates Wabang (Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia)
Yosie M. Y Jacob (Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia)
Chatryen M. Dju Bire (Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia)
Darius Mauritsius (4Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pengelolaan parkir pada Dinas Perhubungan Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dengan melibatkan 25 responden yang terdiri atas pejabat Dinas Perhubungan, pengelola parkir, juru parkir, dan pengguna jasa parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pengelolaan parkir telah dilakukan melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, pelaksanaannya belum berjalan optimal karena masih ditemukan berbagai kendala, seperti rendahnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, minimnya sarana dan prasarana pendukung, keterbatasan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan parkir. Kondisi tersebut berdampak pada maraknya parkir liar dan belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan aturan parkir secara konsisten.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...