Penelitian ini membahas tinjauan hukum pidana terhadap dugaan pembohongan publik dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Penelitian bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur dugaan pembohongan publik dalam proses pencalonan serta mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana terhadap permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan hukum muncul akibat dugaan tidak diumumkannya secara terbuka status mantan narapidana oleh calon Wakil Bupati Belu nomor urut 1 pada tahapan pencalonan. Tindakan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai pemenuhan prinsip keterbukaan, transparansi, dan kejujuran dalam proses demokrasi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mantan terpidana wajib mengumumkan statusnya secara jujur kepada publik sebagai syarat pencalonan. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administrasi dan menjadi objek kajian hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan integritas demokrasi lokal.
Copyrights © 2026