Perlindungan hukum terhadap merek merupakan bagian penting dari sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak merek terdaftar. Perkembangan perdagangan elektronik meningkatkan risiko pelanggaran merek, seperti penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dan peredaran produk tiruan. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 2377/Pid.Sus/2024/PN Sby terkait pelanggaran merek terhadap produk PT. Millionare Group Indonesia (MGI). Tujuan penelitian adalah menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan Pasal 101 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta menilai efektivitas putusan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak merek. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Merek dan menerapkan asas legalitas, kesalahan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang efektif melalui kepastian hukum, perlindungan nilai ekonomi dan reputasi merek, serta perlindungan konsumen dari praktik perdagangan yang menyesatkan. Selain itu, putusan ini memperkuat penegakan hukum merek melalui optimalisasi hukum pidana, pemanfaatan bukti elektronik, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI.
Copyrights © 2026