Penelitian ini menganalisis praktik perkawinan yang dilaksanakan melalui dua tata cara keagamaan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, dengan fokus pada konstruksi fakta, status agama para pihak, keabsahan perkawinan, hubungan antara keabsahan dan pencatatan, serta ratio decidendi hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dua tata cara keagamaan tidak dengan sendirinya memenuhi persyaratan keabsahan perkawinan. Dalam perkara yang diteliti, terdapat perbedaan status agama para pemohon dan bukti pelaksanaan perkawinan menurut tata cara keagamaan, sehingga persoalan utamanya bukan hanya pencatatan, tetapi terlebih dahulu apakah syarat substantif perkawinan telah terpenuhi menurut hukum agama sebagaimana dikehendaki Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Penetapan tersebut memperlihatkan ketegangan antara perlindungan hak administratif dan konstitusional dengan tuntutan kepastian hukum mengenai keabsahan perkawinan. Kebaruan penelitian terletak pada penggunaan konsep “dua tata cara keagamaan” sebagai pisau analisis untuk membedakan antara fakta pelaksanaan upacara, status agama para pihak, dan akibat hukum pencatatan.
Copyrights © 2026