Perselingkuhan merupakan salah satu faktor yang sering memicu keretakan rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Dalam perspektif psikologi, Dadang Hawari memandang perselingkuhan sebagai bentuk penyimpangan perilaku yang tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis pasangan, tetapi juga mengancam keutuhan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Dadang Hawari mengenai perselingkuhan sebagai dasar perceraian dalam perspektif Hukum Keluarga Islam dengan mengkaji buku Love Affair (Perselingkuhan): Prevensi dan Solusi sebagai sumber utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-kualitatif. Data primer diperoleh dari karya Dadang Hawari, sedangkan data sekunder berasal dari literatur Hukum Keluarga Islam, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan penelitian terdahulu. Teknik analisis data menggunakan analisis isi (content analysis) dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Dadang Hawari, perselingkuhan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perkawinan yang menimbulkan kerusakan psikologis, sosial, dan spiritual dalam rumah tangga. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, perselingkuhan tidak disebutkan secara eksplisit sebagai alasan perceraian, namun dapat dikualifikasikan sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (syiqaq) yang menghilangkan tujuan perkawinan, yaitu terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, pemikiran Dadang Hawari memiliki relevansi dengan prinsip-prinsip Hukum Keluarga Islam dalam memandang perselingkuhan sebagai keadaan yang dapat menjadi dasar perceraian apabila tidak lagi memungkinkan terwujudnya kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Copyrights © 2026