Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan untuk mengolah lahan masih menghadapi hambatan seperti faktor budaya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, kurangnya integrasi perencanaan dan anggaran, serta masalah sumber daya manusia dan infrastruktur penegakan hukum, yang semuanya perlu diatasi melalui sinergi berbagai pihak dan peningkatan kesadaran untuk mengoptimalkan penegakan hukum pidana agar efektif mencegah dan menindak pelaku. Adapun rumusalah masalah Bagaimana efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Pembakaran lahan (studi Kasus Di Polda Sumsel)? faktor- faktor penghambat yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Pembakaran lahan Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan pendekatan empiris. Data yang diguanakn adalah data sekunder melalusi studi pusataka menggunakan bahan-bahan hukum Primer,sekunder dan tersier dan juga menggunakan data empiris melalui wawancara dengan nara sumber terkait judul dan rumusana masalah yang akan dibahas. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum dan untuk menguatkan hasil peneltian maka peneliti juga menggunakan data empiris atau fakta-fakta yang ada dilapangan sebagai perilaku nyata dalam masyarakat (law in action), yaitu dengan melihat bagaimana hukum diberlakukan, dipatuhi, atau bahkan diabaikan dalam praktiknya di lapangan Jenis penelitian deskriptif analitis bertujuan untuk menggambarkan permasalahan hukum yang akan ditelitik. melalui pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penerapan hukum dan hambatan yang dihadapi dalam penegakannya.Sifat Penelitian ini ialah deskriptif analitis, dimana peneliti dalam melakukan penelitian tentang permasalahan yang akan diteliti selanjutnya dianalisis kemudian dideskripsikan atau dijelaskan dengan sistematis selanjutnya ditarik suatu kesimpulan untuk dapat menjawab rumusan masalah yang diteliti. Hasil Penelitian dan fektivitas penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran lahan masih lemah karena adanya hambatan seperti faktor hukum (peraturan yang tumpang tindih), faktor penegak hukum (kurangnya sumber daya dan dukungan), faktor sarana dan fasilitas (minim), faktor masyarakat (budaya membuka lahan dengan bakar), dan faktor kebudayaan (pola pikir yang menganggap budaya bakar sebagai praktik biasa). Meskipun ada sanksi pidana yang tegas dalam undang-undang seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 41 Tahun 1999, penegakan hukum ini sering kali terhambat oleh kendala-kendala tersebut. Faktor penghambat penegakan hukum pembakaran lahan meliputi keterbatasan sumber daya dan kompetensi aparat penegak hukum, kurangnya alat bukti yang memadai, lemahnya kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat, serta lemahnya penegakan sanksi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pembangunan ekonomi. Selain itu, faktor perundang-undangan yang tidak tegas dan kurangnya pengawasan juga menjadi penyebab
Copyrights © 2026