Dalam kehidupan sehari hari semua anggota masyarakat tunduk baik secara hukum formal yang diatur dalam bentuk peraturan perundang undangan adanya hukum adat dan adanya hukum yang hidup dalam masyarakat living law atau dikenal dengan hukum adat Dalam ilmu hukum semua peraturan perundang undangan yang berlaku disebut hukum positif ius constitutum Hal ini tentu berbeda beda bentuknya dari satu negara ke negara lain bukan negara negara yang tergabung dalam tatanan hukum yang sama common law System and civil law system Perbedaan dan penerapan hukum positif di masing masing negara belum dilakukan Kata Kunci: Prinsip Hukum; Kejahatan Ekonomi; Teori Hukum Abstract
Copyrights © 2022