All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety
Vol. 2 No. 4: Desember 2022

Mempertimbangkan Prinsip Prinsip Hukum dalam Kejahatan Ekonomi dari Sudut Pandang Teori Hukum

Sri Wahyuni Harahap (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Manner Tampubolon (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Ahmad Karim (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2025

Abstract

Dalam kehidupan sehari hari semua anggota masyarakat tunduk baik secara hukum formal yang diatur dalam bentuk peraturan perundang undangan adanya hukum adat dan adanya hukum yang hidup dalam masyarakat living law atau dikenal dengan hukum adat Dalam ilmu hukum semua peraturan perundang undangan yang berlaku disebut hukum positif ius constitutum Hal ini tentu berbeda beda bentuknya dari satu negara ke negara lain bukan negara negara yang tergabung dalam tatanan hukum yang sama common law System and civil law system Perbedaan dan penerapan hukum positif di masing masing negara belum dilakukan Kata Kunci: Prinsip Hukum; Kejahatan Ekonomi; Teori Hukum Abstract

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

AFoSJ-LAS

Publisher

Subject

Description

Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke kontennya berdasarkan prinsip bahwa menyediakan penelitian secara bebas kepada publik akan mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih ...