Diskriminasi sosial terhadap penganut kepercayaan tertentu terutama masyarakat Baduy dapat menghambat penerimaan kebijakan yang menghormati identitas budaya mereka Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak identitas keagamaan masyarakat Baduy khususnya sistem kepercayaan Sunda Wiwitan Dalam konteks sistem kartu identitas elektronik KTP el di Indonesia Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan kajian literatur untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Baduy dalam mengekspresikan identitas religius mereka dalam kerangka administratif Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada ketentuan hukum yang memungkinkan penetapan Penganut Kepercayaan dalam kolom agama KTP el masih ada masalah implementasi termasuk resistensi komunitas Baduy yang percaya bahwa istilah tersebut tidak mencerminkan keyakinan spiritual mereka secara akurat Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengakuan administratif tidak cukup tanpa penghormatan terhadap identitas spiritual masyarakat Baduy Untuk menghormati keragaman budaya dan pengakuan yang adil terhadap identitas keagamaan masyarakat adat di Indonesia diperlukan pendekatan yang berbasis dialog serta kebijakan lebih inklusif dan sensitif terhadap nilai nilai lokal untuk menghormati keragaman budaya di Indonesia
Copyrights © 2024