p Transformasi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara signifikan termasuk dalam praktik jual beli melalui platform e commerce Kemudahan dan efisiensi transaksi digital menghadirkan peluang besar namun juga membawa tantangan serius terutama dalam aspek perlindungan hukum terhadap konsumen Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh pelaku usaha platform e commerce dalam konteks perlindungan konsumen di Indonesia Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang undangan seperti Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE serta instrumen hukum internasional seperti Digital Services Act dari Uni Eropa dan pedoman OECD Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak platform e commerce di Indonesia mengambil peran aktif dalam proses transaksi seperti mengelola sistem pembayaran logistik serta promosi sehingga tidak dapat dikategorikan semata mata sebagai fasilitator netral Namun hingga saat ini kerangka hukum nasional belum secara eksplisit menetapkan tanggung jawab hukum bagi platform atas kerugian yang dialami konsumen akibat tindakan mitra penjual Diperlukan reformulasi regulasi yang mengatur keterlibatan aktif platform dan menetapkan prinsip strict liability sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum Di samping itu pengembangan sistem penyelesaian sengketa daring serta edukasi konsumen digital juga menjadi aspek krusial dalam memperkuat perlindungan hukum konsumen di era ekonomi digital p
Copyrights © 2025