Perkembangan demokrasi Indonesia pada satu dekade terakhir menunjukkan transformasi signifikan menuju kontestasi politik berbasis teknologi digital Kampanye TolakRUUPilkada2024 menjadi salah satu contoh menonjol bagaimana aktivisme digital muncul sebagai respons terhadap upaya revisi Undang Undang Pilkada yang dinilai berpotensi melemahkan demokrasi lokal dan mengabaikan prinsip partisipasi publik Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika gerakan sosial digital tersebut dengan menekankan bagaimana peluang politik strategi mobilisasi dan struktur ruang digital berinteraksi dalam menekan proses legislasi yang dianggap elitis Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kasus Data dikumpulkan melalui penelusuran dokumen kebijakan laporan lembaga terkait demokrasi publikasi akademik statistik partisipasi politik serta pemberitaan media Analisis dilakukan menggunakan teknik reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan berbasis kerangka teori Political Opportunity Structure dan Resource Mobilization Theory Temuan menunjukkan bahwa gerakan TolakRUUPilkada2024 berhasil menciptakan tekanan publik melalui pemanfaatan taktik digital seperti hashtag activism kolaborasi lintas platform serta keterlibatan influencer untuk memperluas jangkauan isu Kampanye ini memperkuat identitas kolektif prodemokrasi dan meningkatkan kesadaran politik generasi muda Namun demikian gerakan ini juga menghadapi sejumlah keterbatasan seperti risiko slacktivism bias representasi digital serta tantangan polarisasi dan disinformasi yang dipicu algoritma media sosial Dengan demikian kampanye digital terbukti memiliki potensi besar dalam memperkuat partisipasi warga dan akuntabilitas politik namun efektivitas jangka panjangnya tetap bergantung pada kemampuan untuk mengintegrasikan mobilisasi daring dengan advokasi formal guna mencapai perubahan kebijakan yang substansial dan berkelanjutan
Copyrights © 2026