Kawin kontrak merupakan praktik yang tidak diakui dalam hukum positif di Indonesia karena tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait status anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum anak hasil kawin kontrak serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak hasil kawin kontrak dikategorikan sebagai anak luar kawin. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan/atau alat bukti lain yang sah menurut hukum. Meskipun kawin kontrak tidak diakui secara hukum, anak yang dilahirkan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan hubungan perdata dengan kedua orang tuanya, guna menjamin pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminasi.
Copyrights © 2026