Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan tersebut menimbulkan perdebatan karena sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip otonomi daerah yang dijamin dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat kewenangan pemerintah pusat pada sektor pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, ketenagakerjaan, dan perizinan berusaha. Melalui sistem perizinan berbasis risiko dan mekanisme Online Single Submission (OSS), peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan strategis menjadi semakin terbatas. Dampaknya, daerah memiliki ruang yang lebih sempit dalam mengatur pembangunan, mengelola potensi wilayah, serta membentuk kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu ditempatkan secara lebih proporsional agar tujuan pembangunan nasional dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Copyrights © 2026