Anin Hanindito
Universitas Tidar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Diplomasi Politik Indonesia dalam Konflik Myanmar Pasca Kudeta Militer 2021: Tinjauan Hukum Diplomatik Fabryan Farhanda; Arka Zhafir Abian; Muhammad Nafis; Rabbani Halomoan Rambe; Ergiansyah Dzaki Al Fakhri; Muhamad Hanidar Dafa Amanullah; Nabil Ihtisham; Muhammad Ridho Alifan; Anin Hanindito; Miftahul Abiddama
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.125

Abstract

Kudeta militer di Myanmar pada Februari 2021 memicu krisis kompleks yang mengganggu stabilitas Asia Tenggara, meliputi pergolakan politik, pelanggaran HAM, serta gelombang pengungsi Rohingya. Studi ini menelaah kontribusi Indonesia di forum ASEAN sebagai pelopor diplomasi, menyoroti inisiatif kepemimpinan, pendekatan mediasi berlapis, reinterpretasi norma non-intervensi yang adaptif, dan penanganan isu kemanusiaan. Dengan metode kualitatif melalui tinjauan dokumen serta kerangka teori hubungan internasional seperti keterlibatan konstruktif dan R2P, analisis difokuskan pada peran sentral Indonesia dalam Konferensi Darurat Jakarta 2021 yang melahirkan Konsensus Lima Poin yaitu berdiri kekerasan, dialog menyeluruh, utusan khusus, dukungan kemanusiaan, serta akses kunjungan. Indonesia juga memfasilitasi dialog dengan junta, NUG, dan kelompok etnis, sambil mengelola pengungsi Rohingya berdasarkan Perpres 125/2016 serta prinsip non-refoulement. Temuan mengungkap keberhasilan Indonesia membangun fondasi normatif ASEAN, tetapi terbentur hambatan prinsip non-intervensi, mekanisme konsensus yang lamban, dan ketidakpatuhan junta, menciptakan jurang antara norma dan eksekusi. Peran Indonesia menegaskan kepemimpinan moral berbasis pengalaman reformasi, sekaligus menampakkan limitasi struktural ASEAN. Saran mencakup penguatan norma, sinergi dengan PBB, dan eskalasi tekanan diplomatik demi penyelesaian partisipatif.
Rekonstruksi Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Dava Andrean Putra; Anin Hanindito; Fabryan Farhanda; Muhammad Ridho Alifan; Valdinar Ridho Pambudi
Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata Vol. 1 No. 2 (2026): Juni: Legal: Jurnal Reformasi Hukum Pidana dan Perdata
Publisher : Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67096/legal.v1i2.198

Abstract

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pengaturan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan tersebut menimbulkan perdebatan karena sejumlah kewenangan yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip otonomi daerah yang dijamin dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pergeseran pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat kewenangan pemerintah pusat pada sektor pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang, ketenagakerjaan, dan perizinan berusaha. Melalui sistem perizinan berbasis risiko dan mekanisme Online Single Submission (OSS), peran pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan strategis menjadi semakin terbatas. Dampaknya, daerah memiliki ruang yang lebih sempit dalam mengatur pembangunan, mengelola potensi wilayah, serta membentuk kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu ditempatkan secara lebih proporsional agar tujuan pembangunan nasional dapat berjalan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.