Koperasi memegang peranan krusial sebagai pilar perekonomian Indonesia yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses hukum pembentukan dan pembubaran koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan koperasi kini mengalami modernisasi regulasi pasca-UU Cipta Kerja melalui penyederhanaan syarat jumlah pendiri menjadi minimal 9 orang serta digitalisasi pengesahan badan hukum via Sistem Administrasi Badan Hukum Elektronik (SABH). Di sisi lain, proses pembubaran koperasi dapat dilakukan melalui rapat anggota maupun keputusan pemerintah berdasarkan asas contrarius actus. Pembubaran tersebut mewajibkan adanya proses likuidasi oleh Tim Likuidator untuk membereskan hak dan kewajiban badan usaha. Akibat hukum dari pembubaran ini meliputi berakhirnya status keanggotaan dan badan hukum, serta potensi perluasan tanggung jawab pengurus hingga ke harta pribadi melalui doktrin piercing the corporate veil apabila terbukti terjadi kelalaian berat (fraud). Kepatuhan terhadap prosedur penutupan formal dan jaminan perlindungan dana simpanan anggota menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2026