Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sektor jasa keuangan melalui hadirnya financial technology (fintech). Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui fenomena Over-Indebtedness pada pengguna Fintech syariah: analisis hukum ekonomi syariah dan implikasi yuridis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum yang berlaku melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, fatwa, doktrin, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian yang pertama yaitu meningkatkan literasi keuangan syariah, fenomena over-indebtedness pada pengguna fintech syariah menunjukkan bahwa kemudahan akses pembiayaan digital belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan syariah yang memadai. Yang kedua memperkuat penerapan prinsip kehatian-hati, penerapan prinsip kehati-hatian merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan fintech syariah untuk mencegah terjadinya fenomena over-indebtedness. Yang ketiga menyempurnakan regulasi dan perlindungan hukum, penyempurnaan regulasi dan perlindungan hukum merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya fenomena over-indebtedness pada pengguna fintech syariah.
Copyrights © 2026