Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum
Vol. 1 No. 3 (2026): September: Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN: (Studi Putusan Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr)

Rifki Chandra Hendri Pratama (Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa)
Ickbal Hofifi Bairuroh (Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2026

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak korban. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan pidana di Indonesia masih cenderung berorientasi pada pelaku (offender oriented), sehingga hak-hak korban, seperti perlindungan, pemulihan, restitusi, dan pendampingan hukum belum sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menganalisis penerapan perlindungan hukum terhadap korban dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban pencurian dengan kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun secara normatif telah memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, implementasinya dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2025/PN.Ckr belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan yang komprehensif. Putusan tersebut lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, sedangkan hak korban untuk memperoleh restitusi, pemulihan, dan bentuk perlindungan lainnya belum menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara pengaturan normatif dengan penerapannya dalam praktik peradilan pidana. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan optimalisasi penerapan peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan korban melalui peningkatan peran aparat penegak hukum, hakim, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Demokrasi

Publisher

Subject

Description

Demokrasi: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum (E-ISSN: 3163-7582) adalah jurnal ilmiah peer-review dan open access yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbit Penelitian Multidisipliner, yang didedikasikan sebagai wadah akademik untuk publikasi hasil penelitian, kajian ilmiah, serta analisis kritis ...