Individu dengan keterbatasan berhak memperoleh hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Namun secara realitanya ditemukan bahwa pemenuhan hak pemilih disabilitas tidak terpenuhi dikarenakan berbagai faktor salah satunya kurang memadainya aksesibilitas di TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas mengawasi TPS, lokasi pemungutan suara yang krusial bagi pelaksanaan pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana KPPS memenuhi hak pilih pemilih penyandang disabilitas di Kecamatan Pantai Labu pada pemilihan presiden tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Metode analisis data yang digunakan meliputi reduksi data (reduksi), penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan fungsi KPPS dalam pemenuhan hak pemilih disabilitas pada pilpres tahun 2024 di Kecamatan Pantai Labu kurang efektif pada fungsi integrasi yang terdapat kelemahan pada proses sosialisasi yang menekankan pada kesadaran akan hak politik dan dukungan bagi pemilih disabilitas dalam memberikan hak suaranya.
Copyrights © 2025