Artikel ini mengkaji akar masalah konflik HAM di Papua dari perspektif mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Cenderawasih. Riset ini menggunakan metode kualitatif serta penyajian data deskriptif. Data diperoleh melalui observasi partisipatif dan wawancara terstruktur kepada tiga puluh dua mahasiswa yang telah belajar mata kuliah Pendidikan Hak Asasi Manusia pada semester lima (angkatan 2021). Setelah itu, diperoleh hasil yang telah direduksi dan dikategorikan menjadi tiga: (1) Fungsi aparat penegak hukum yang membingungkan, melindungi dan sumber konflik, (2) Pemerintah dan pemerintah daerah tidak adil, (3) Kekayaan alam berlimpah yang tidak berbading lurus dengan kesejahteraan masyarakat Papua. Kesimpulan penelitian ini adalah perlu adanya pelatihan cultural sensitivity untuk para aparat guna lebih dalamnya pemahaman terhadap masyarakat adat Papua, serta transparansi pelaksanaan otonomi Khusus. Antara lain: Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), laporan realisasi anggaran, laporan keuangan daerah (LKPD), dan laporan pertanggungjawaban program/kegiatan oleh perangkat daerah.
Copyrights © 2025