Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal sebagai sumber pendidikan nilai pada larangan membunyikan gamelan dan menggantung gong di Padukuhan Gerjen Margomulyo Seyegan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan adat tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan budaya, tetapi juga mengandung nilai moral, sosial, religius, dan budaya. Nilai pendidikan yang ditemukan meliputi kepatuhan terhadap norma sosial, penghormatan kepada leluhur, tanggung jawab sosial, dan keharmonisan masyarakat. Nilai-nilai tersebut diwariskan secara turun-temurun melalui keluarga dan lingkungan sosial sehingga menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat. Dengan demikian, kearifan lokal dalam sistem kepercayaan masyarakat memiliki peran penting sebagai sumber pendidikan nilai dan pelestarian budaya di tengah perkembangan zaman.
Copyrights © 2026