Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip syariah dalam pengelolaan dan pelaporan Dana Desa serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa Rannaloe, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, khususnya amanah, kejujuran, transparansi, dan keadilan. Aparat desa mengelola dan melaporkan dana secara bertanggung jawab, terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi dan forum musyawarah desa, serta didukung oleh mekanisme pengawasan dari BPD dan masyarakat. Praktik ini memperkuat kepercayaan publik dan menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.Pengelolaan Dana Desa juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan aktivitas ekonomi dan sosial, serta penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Meskipun manfaatnya belum sepenuhnya merata karena keterbatasan anggaran, secara umum pengelolaan Dana Desa telah meningkatkan rasa keadilan, kepercayaan masyarakat, dan kualitas hidup warga Desa Rannaloe.
Copyrights © 2026