Pamulang Law Review
Vol. 5 No. 2 (2022): November 2022

Problematika Sertifikasi Tanah Adat Tongkonan di Toraja Utara

Sri Susyanti (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Marwati Riza (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
Kahar Lahae (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2022

Abstract

Tanah Adat Tongkonan adalah hak bersama yang dikuasai oleh masyarakat suku Toraja, dimana semua warga tongkonan memiliki atau mempunyai hak yang sama terhadap tanah adatĀ  tongkonan berdasarkan suatu pertalian keturunan. Hubungan keluarga didasarkan pada hubungan kerabat dari satu sumber (kinship) yang disebut Marga/clan sehingga masyarakat suku toraja mempunyai kelompok-kelompok yang didasarkan pada satu nenek moyang. Keberadaan masyarakat suku toraja dalam kehidupan berkelompok menguasai, dan memanfaatkan wilayah adat yang terdiri dari permukiman, sawah, pekuburan, pekarangan, hutan bamboo, dan lain-lain di atas tanah adat tongkonan secara bersama-sama atau disebut Hak Komunal. Metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian bahwa: 1) Tanah Tongkonan merupakan wilayah adat yang merupakan asal-usul seseorang atau tempatĀ  lahir, tempat pembinaan keluarga dalam persatuan keturunan, dan merupakan harta warisan bersama keluarga, sehingga eksistensi wilayah adat tongkonan sangat bergantung pada keaktifan anggota masyarakat adat tongkonan serta sumbangsihnya; 2) bahwa eksistensi tanah adat tongkonan sebagai harta Bersama dalam wilayah adat belum sepenuhnya terdaftar dan terdata melalui kegiatan Pendaftaran Tanah, sehingga keberlangsungannya sebagai.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Description

Pamulang Law Review (PalRev) is a peer-reviewed scholarly journal published by the Faculty of Law, Universitas Pamulang. The journal serves as an academic platform for the dissemination of high-quality legal research, theoretical analyses, and critical studies addressing contemporary legal issues ...