Kabupaten Karawang, yang memiliki aktivitas industri besar, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah B3, dampak pencemaran B3 terhadap kawasan pemukiman, dan upaya pemerintah dalam mengatasinya. Metode yuridis normatif digunakan untuk mengkaji norma-norma dalam peraturan perundang-undangan terkait. Meskipun regulasi pengelolaan limbah B3 di Indonesia sudah kuat, implementasinya di Karawang masih lemah, seperti yang ditunjukkan oleh banyaknya kasus pencemaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dampak pencemaran B3 sangat serius, mempengaruhi lingkungan dan kesehatan manusia di sekitar kawasan pemukiman. Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat harus diambil oleh pemerintah, industri, dan masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten Karawang perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, sementara perusahaan harus lebih patuh pada regulasi yang ada. Partisipasi aktif masyarakat juga penting dalam memantau dan melaporkan pelanggaran. Kolaborasi antara semua pihak adalah kunci untuk mengurangi pencemaran B3 dan melindungi kesehatan serta lingkungan di Karawang
Copyrights © 2024