Pada era modern atau revolusi 4.0 saat ini perkembangan di bidang teknologi informasi berkembang sangat pesat. Adanya perkembangan teknologi membuat segala sesuatu dapat dilakukan menggunakan alat bantu elektronik sehingga lebih cepat dan efisien, serta mempermudah pekerjaan manusia. Pada saat ini banyak sekali transaksi yang dilakukan secara online, baik itu jual beli, utang piutang maupun transaksi lainnya. Salah satu fitur yang sedang marak digunakan oleh masyarakat ialah metode pembayaran PayLater. Dalam PayLater, metode pembayaran menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi, kemudian pengguna membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan penjabaran dari hasil penelitian menggunakan deskripsi dengan kalimat secara rinci dan mendetail agar pembaca memahami fenomena yang diangkat oleh peneliti. teknik pengumpulan data dengan studi pustaka untuk mengambil data dan informasi baik melalui dokumen tertulis maupun dokumen elektronik yang mendukung proses penulisan. Dari hasil dan pembahasan, ditinjau dari hukum ekonomi syariah menurut Islam, PayLater disebut juga dengan akad utang-piutang atau qardh. PayLater menetapkan adanya bunga cicilan dan denda keterlambatan jika mengindikasikan adanya riba. Bisa disimpulkan PayLater ini termasuk riba. Diindikasikan adanya riba karena jika pengguna belum bisa membayar saat jatuh tempo dikenakan pembayaran berlipat-lipat.
Copyrights © 2023