Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena ekspansi hukum dalam tafsir fiqhi terhadap ayat-ayat non-ahkam yang semakin berkembang dalam tradisi penafsiran Islam. Banyak mufassir tidak hanya menjadikan ayat ahkam sebagai dasar legislasi hukum, tetapi juga ayat etika, kisah, dan kauniyyah melalui pendekatan dalālah al-naṣṣ. Kondisi ini menimbulkan persoalan metodologis mengenai batas legitimasi penafsiran hukum dan potensi subjektivitas dalam proses istinbāṭ. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk ekspansi hukum dalam tafsir fiqhi atas ayat non-ahkam serta mengkaji posisi dalālah al-naṣṣ sebagai instrumen epistemologis dalam pembentukan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan tafsir tematik-konseptual dan usul fikih. Data diperoleh dari kitab tafsir fiqhi, literatur usul fikih, serta berbagai penelitian akademik yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekspansi hukum terhadap ayat non-ahkam dilakukan melalui pola analogis, maqāṣidī, kontekstual, dan sistemik. Dalālah al-naṣṣ berfungsi sebagai perangkat epistemologis yang memungkinkan lahirnya hukum dari makna implisit teks Al-Qur’an.
Copyrights © 2026