Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak cuti haid bagi tenaga kerja perempuan di Kafe Titik Kumpul Depok berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat pelaksanaannya, serta meninjaunya dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kasus, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak cuti haid belum berjalan secara optimal dan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang ditandai dengan tidak adanya kebijakan internal, rendahnya pemahaman pekerja, serta ketiadaan mekanisme pengajuan cuti haid. Hambatan utama meliputi kurangnya sosialisasi, tidak tersedianya standar operasional prosedur, sistem kerja yang tidak mendukung, persyaratan administratif yang tidak relevan, serta lemahnya pengawasan. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip al-‘adl, maslahah mursalah, serta hifzh al-nafs dan hifzh al-nasl, khususnya dalam aspek tanfidz dan ri’ayah, sehingga diperlukan penguatan kebijakan internal, peningkatan sosialisasi, dan optimalisasi pengawasan agar hak cuti haid dapat terealisasi secara substantif.
Copyrights © 2026