Konsep negara hukum diwujudkan melalui dua tradisi utama, secara khusus konsep rule of law dalam sistem hukum Anglo-Saxon dan konsep rechtsstaat dalam sistem hukum Kontinental Eropa. Kedua konsep tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni menempatkan hukum sebagai landasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara serta menjamin pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian adalah untuk menganalisis implementasi asas pengakuan dan jaminan perlindungan dalam perspektif Rule of Law dan Rechtsstaat serta mengidentifikasi indikator yang digunakan untuk mengukur implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas pengakuan dan jaminan perlindungan dalam Rule of Law dan Rechtsstaat dapat diukur melalui beberapa indikator utama, yaitu supremasi hukum, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, independensi peradilan, pembatasan kekuasaan, dan akses terhadap keadilan. Secara hukum, Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip tersebut melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, dan belum optimalnya akses terhadap keadilan.
Copyrights © 2026