Studi ini mengkaji keterlibatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam penguatan kebijakan publik berbasis Syariah di tingkat lokal, dengan fokus khusus pada Kota Banda Aceh, Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana PKS berkontribusi dalam perumusan, implementasi, dan penguatan peraturan Syariah dalam kerangka tata kelola daerah, khususnya melalui peran legislatif, partisipatif, dan pendukungnya. Studi ini dilatarbelakangi oleh posisi unik Aceh sebagai satu-satunya provinsi Indonesia yang memiliki wewenang formal untuk menerapkan hukum Islam melalui peraturan daerah (qanun), serta peran strategis partai politik dalam membentuk capaian kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif menggunakan wawancara mendalam dengan informan kunci, termasuk perwakilan legislatif PKS dan anggota masyarakat di Banda Aceh. Data dianalisis menggunakan model interaktif yang terdiri dari reduksi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan. Analisis ini dipandu oleh teori peran Soekanto, yang mengkategorikan peran ke dalam dimensi aktif, partisipatif, dan pasif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa PKS berperan penting dalam memperkuat kebijakan Syariah melalui keterlibatan aktif dalam proses legislasi, termasuk penyusunan dan pemberlakuan qanun, serta melalui dukungan anggaran dan pengawasan kebijakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Banda Aceh. Selain itu, PKS menunjukkan keterlibatan partisipatif melalui kegiatan keagamaan berbasis masyarakat dan program sosialisasi yang mendukung internalisasi nilai-nilai Islam. Sementara itu, peran pasifnya tercermin dalam memberikan legitimasi politik dan dukungan normatif terhadap kebijakan berbasis Syariah tanpa keterlibatan langsung dalam penegakan teknis, yang dilakukan oleh lembaga eksekutif seperti Wilayatul Hisbah. Studi ini menyoroti bahwa PKS berkontribusi tidak hanya secara politik tetapi juga sosial dalam memperkuat tata kelola berbasis Syariah di tingkat lokal. Namun, efektivitas perannya dipengaruhi oleh koordinasi kelembagaan dan dinamika politik lokal. Kata kunci: Partai Politik, PKS, Hukum Islam
Copyrights © 2026