This study aims to analyze the forms of economic and sexual exploitation of women as represented in the film Sleep Call and to examine the criminalization and legal protection of such practices under Law Number 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons and Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, supported by Marxist-Socialist feminist perspectives as an analytical framework to examine power relations and women’s vulnerability. The novelty of this study lies in integrating legal analysis with film as a medium representing covert exploitation in modern labor relations. The findings reveal that economic exploitation occurs through debt bondage, leading to forced labor, fulfilling the elements of human trafficking, while sexual exploitation occurs through sextortion, fulfilling the elements of sexual exploitation crimes. Indonesian positive law has normatively criminalized these practices and provides legal protection through punishment and victim recovery mechanisms. This study highlights the importance of strengthening law enforcement and victim protection to ensure legal certainty and safeguard women from covert exploitation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap perempuan yang direpresentasikan dalam film Sleep Call, serta mengkaji kriminalisasi dan perlindungan hukum terhadap praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh perspektif feminisme Marxis-Sosialis sebagai pisau analisis untuk memahami relasi kuasa dan kerentanan perempuan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum positif dengan media film sebagai representasi praktik eksploitasi terselubung dalam relasi kerja modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi ekonomi terjadi melalui praktik penjeratan utang (debt bondage) yang berujung pada kerja paksa dan memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang, sedangkan eksploitasi seksual terjadi melalui praktik sextortion yang memenuhi unsur tindak pidana eksploitasi seksual. Hukum positif Indonesia secara normatif telah mengkriminalisasi praktik tersebut serta memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme pemidanaan dan pemulihan korban. Penelitian ini menegaskan pentingnya optimalisasi penegakan hukum dan penguatan perlindungan korban guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap perempuan dari praktik eksploitasi terselubung.
Copyrights © 2026