This study aims to analyze the legal framework of corporate social responsibility (CSR) in natural disaster management in Indonesia, examine its implementation in relation to government policies and roles, and assess the implications of the division of responsibilities between the state and corporations. This research is motivated by the lack of regulatory clarity and responsibility distribution, which creates legal uncertainty and potential erosion of state accountability. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and public policy approaches, with qualitative analysis of secondary data. The novelty lies in positioning disaster-related CSR within the framework of state responsibility as the primary duty bearer, thereby affirming corporations as complementary actors. The results show that CSR regulations have not been specifically integrated into the national disaster management system, and their implementation remains reactive, charitable, and poorly coordinated. This condition results in legal uncertainty, policy fragmentation, and the potential shifting of state responsibility to corporations. Therefore, strengthening regulatory frameworks, coordination, supervision, and integration of CSR into the national disaster management system is essential to ensure CSR functions as a structured and accountable supporting instrument without replacing the state’s constitutional responsibility. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum corporate social responsibility (CSR) dalam penanggulangan bencana alam di Indonesia, mengkaji praktik pelaksanaannya dalam kaitannya dengan kebijakan dan peran pemerintah, serta menganalisis implikasi pembagian tanggung jawab antara negara dan korporasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan pengaturan dan pembagian tanggung jawab yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pengaburan akuntabilitas negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik, serta dianalisis secara kualitatif menggunakan data sekunder. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan CSR kebencanaan dalam kerangka tanggung jawab negara sebagai primary duty bearer, sehingga korporasi diposisikan sebagai aktor komplementer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan CSR belum terintegrasi secara spesifik dalam sistem penanggulangan bencana nasional dan pelaksanaannya masih bersifat reaktif, karitatif, dan tidak terkoordinasi secara sistematis. Kondisi tersebut menimbulkan implikasi berupa ketidakpastian hukum, fragmentasi kebijakan, dan potensi pergeseran tanggung jawab negara kepada korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, koordinasi, pengawasan, dan integrasi CSR dalam sistem penanggulangan bencana nasional guna memastikan CSR berfungsi sebagai instrumen pendukung yang terstruktur dan akuntabel tanpa menggantikan tanggung jawab konstitusional negara.
Copyrights © 2026