This study aims to analyze the legal construction of contested divorce arising from online gambling and online lending in Indonesian marriage law. The issue is significant because both practices have increasingly contributed to contested divorce cases in religious courts and have shifted from socio-economic concerns into family law disputes affecting maintenance, economic stability, mutual trust, and marital continuity. The urgency of this study lies in the absence of explicit legal provisions recognizing online gambling and online lending as independent grounds for divorce, thereby creating legal uncertainty in judicial practice. This research employs normative legal research using statutory and case approaches, with primary legal materials derived from the Marriage Law, Government Regulation No. 9 of 1975, and the Compilation of Islamic Law, supported by secondary legal materials from scholarly literature and relevant legal cases. The novelty of this study lies in its normative construction positioning online gambling and online lending not merely as social or economic deviations, but as causa juridica of contested divorce through rechtsvinding. The findings show that both practices may be legally qualified as grounds for contested divorce because they result in neglect of maintenance, destruction of marital trust, accumulation of household debt, and persistent conflict that substantially undermines the legal structure of marriage. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum cerai gugat akibat judi online dan pinjaman online dalam hukum perkawinan Indonesia. Permasalahan ini penting karena kedua praktik tersebut semakin sering memicu perkara cerai gugat di pengadilan agama dan telah bergeser dari persoalan sosial-ekonomi menjadi sengketa hukum keluarga yang memengaruhi nafkah, stabilitas ekonomi, kepercayaan pasangan, dan keberlangsungan perkawinan. Urgensi penelitian ini terletak pada belum adanya pengaturan eksplisit yang menempatkan judi online dan pinjaman online sebagai alasan perceraian yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan bahan hukum primer berupa UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam, serta didukung bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah dan kasus hukum yang relevan. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi normatif yang menempatkan judi online dan pinjaman online tidak sekadar sebagai penyimpangan sosial atau ekonomi, melainkan sebagai causa juridica cerai gugat melalui pendekatan rechtsvinding. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keduanya secara yuridis dapat dikualifikasikan sebagai dasar cerai gugat karena menimbulkan penelantaran nafkah, kerusakan kepercayaan, beban utang rumah tangga, dan konflik berkepanjangan yang secara substansial merusak struktur hukum perkawinan.
Copyrights © 2026