Aktivitas perdagangan UMKM di wilayah pedesaan umumnya berlangsung secara alamiah berdasarkan kebiasaan ('urf) tanpa diimbangi pemahaman teoretis mengenai klausul akad dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad wakalah bil ujrah, jual beli (al-bai'), serta urgensi pelindungan merek pada UMKM Keripik Q&M dan usaha roti-susu kambing "Al-Habsyi Bread" di Nagori Bangun, Kabupaten Simalungun. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif lapangan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, serta pendampingan branding informal berupa penetapan nama usaha dan penyerahan spanduk promosi. Hasil PkM menunjukkan bahwa praktik transaksi Keripik Q&M secara faktual telah memenuhi rukun akad syariah melalui skema konsinyasi dan penjualan mandiri, namun masih berbasis lisan sehingga rentan terhadap ketidakpastian hukum (gharar). Sementara pada usaha Al-Habsyi Bread, pendampingan berhasil mengonstruksi brand identity awal, tetapi belum mengantongi sertifikasi formal dari DJKI berdasarkan asas first-to-file. Disimpulkan bahwa kendala utama UMKM desa bukan pada ketiadaan praktik ekonomi, melainkan pada rendahnya literasi hukum. Hasil pengabdian ini memiliki nilai strategis sebagai pijakan edukasi awal untuk mendorong pembentukan kesepakatan tertulis dan fasilitasi pendaftaran merek resmi demi menjamin kepastian hukum, daya saing, serta keberlanjutan bisnis UMKM desa di masa depan.
Copyrights © 2026