Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan konsumen dalam penggunaan jasa travel haji dan umrah di era digital. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi pemeriksaan legalitas travel, pencermatan informasi promosi digital, serta pendampingan sederhana dalam memahami perjanjian dan hak konsumen. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya memeriksa legalitas dan kredibilitas travel, memahami isi perjanjian, mencermati informasi dan promosi yang disampaikan melalui media digital, serta menyimpan bukti transaksi sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan layanan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang disampaikan secara sederhana dan berbasis kasus sehari-hari dapat membantu masyarakat menjadi konsumen yang lebih cermat dan mandiri. Ke depan, diperlukan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan komunitas masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah, dan pelaku usaha travel untuk memperkuat literasi hukum serta mendorong penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah yang lebih transparan dan bertanggung jawab
Copyrights © 2026