This study examines the legal liability of banks for failing to transfer the savings of deceased customers to their lawful heirs, with a focus on unlawful acts in banking practices as reflected in the Medan District Court Decision No. 41/Pdt.G/2020/PN Mdn. The issue becomes more complex as it involves a foreign national who was legally married to an Indonesian citizen, giving rise to cross-border legal problems, particularly in determining the applicable law in inheritance matters. This research employs a normative juridical method with statutory and case approaches, utilizing legal materials in the form of legislation, court decisions, and legal doctrines analyzed qualitatively. The findings indicate that a bank’s refusal to release funds without a valid legal basis constitutes an unlawful act as stipulated under Article 1365 of the Civil Code, thereby giving rise to civil liability as well as potential criminal liability under Article 44A paragraph (2) of the Banking Law. In the context of mixed marriage, legal protection for heirs is based on the principle of lex domicilii, whereby Indonesian law applies to inheritance relations due to the deceased’s domicile in Indonesia. The court’s decision is considered legally sound as it affirms that the bank committed an unlawful act and recognizes the heirs’ full entitlement to the savings. This study contributes to the development of banking liability doctrine and the application of private international law, particularly in resolving inheritance disputes involving foreign elements. AbstrakPenelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum perbankan atas tidak diserahkannya dana simpanan nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang sah, dengan fokus pada perbuatan melawan hukum dalam praktik perbankan sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Mdn. Permasalahan ini menjadi kompleks karena melibatkan nasabah warga negara asing yang terikat dalam perkawinan campuran dengan warga negara Indonesia, sehingga menimbulkan persoalan hukum lintas negara, khususnya terkait penentuan hukum yang berlaku dalam kewarisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dengan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan bank untuk mencairkan dana tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menimbulkan tanggung jawab perdata serta potensi pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Dalam konteks perkawinan campuran, perlindungan hukum terhadap ahli waris didasarkan pada asas lex domicilii, sehingga hukum Indonesia berlaku terhadap hubungan kewarisan karena pewaris berdomisili di Indonesia. Putusan pengadilan tersebut dinilai tepat karena menegaskan adanya perbuatan melawan hukum oleh bank serta mengakui hak penuh ahli waris atas simpanan tersebut. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan doktrin tanggung jawab perbankan dan penerapan hukum perdata internasional, khususnya dalam penyelesaian sengketa kewarisan yang melibatkan unsur asing.
Copyrights © 2026