Dalam melihat faktor apa saja yang memengaruhi disparitas putusan hakim dan implikasi atas putusan tersebut pada SPPA Indonesia yang merupakan suatu negara yang berdiri pada supremasi undang-undang dimana memposisikan penghormatan dan penegakan atas hak asasi manusia sebagai dasar pokok ketatanegaraannya yang mana hal ini dalam peradilan anak dibutuhkan diversi sehingga dilakukan peninjauan terhadap dua putusan pengadilan yaitu Putusan Nomor 4/PID.SUS-Anak/2022/PT GTO dan Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg dalam pengkajian ini digunaka metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus yang kemudian dianalisis secara deskriptif hasil kajian menunjukan bahwa Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Srg menitikfokuskan pada pembuktian unsur delik dan Putusan Nomor 4/PID.SUS-Anak/2022/PT GTO memfokuskan pada pemidanan bukanlah untuk pembalasan melainakan pembinaan kesimpulan yang diperoleh ialah orientasi penilaian hakim mengakibatkan munculnya disparitas putusan perkara pidana anak.
Copyrights © 2026