Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pe-malsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan dengan tujuan menghindari penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus yang menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 196/Pid.B/2020/PN Smn. Analisis difokuskan pada aspek yuridis, yaitu dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi perbuatan, unsur-unsat pidana yang terpenuhi, serta pertimbangan hukum yang mendasari pemidanaan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam memalsukan TNKB, kesesuaian alat bukti dengan unsur pidana, serta doktrin dan yurisprudensi yang relevan. Hakim juga mempertimbangkan tujuan pelaku untuk menghindari E-Tilang sebagai faktor yang memberatkan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun teknologi E-Tilang semakin berkembang, pemalsuan TNKB tetap menjadi modus operandilama yang membutuhkan penegakan hukum tegas dari hakim untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban berlalu lintas.
Copyrights © 2026