Sultan Adam : Jurnal Hukum dan Sosial
Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM UPAYA MENGHINDARI E-TILANG: (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 196/PID.B/2020/PN SMN)

Baharudin (Universitas Bandar Lampung)
S. Endang Prasetyawati (Universitas Bandar Lampung)
Gilang Suhendri (Universitas Bandar Lampung)
David Fernando (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
03 Oct 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pe-malsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan dengan tujuan menghindari penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus yang menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 196/Pid.B/2020/PN Smn. Analisis difokuskan pada aspek yuridis, yaitu dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi perbuatan, unsur-unsat pidana yang terpenuhi, serta pertimbangan hukum yang mendasari pemidanaan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam memalsukan TNKB, kesesuaian alat bukti dengan unsur pidana, serta doktrin dan yurisprudensi yang relevan. Hakim juga mempertimbangkan tujuan pelaku untuk menghindari E-Tilang sebagai faktor yang memberatkan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun teknologi E-Tilang semakin berkembang, pemalsuan TNKB tetap menjadi modus operandilama yang membutuhkan penegakan hukum tegas dari hakim untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban berlalu lintas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

sultanadam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal yang memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...