Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata, termasuk perceraian, tetapi keberhasilannya dipengaruhi oleh peran mediator dan kondisi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran mediator, hambatan, dan solusi dalam mediasi perkara perceraian di Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Populasi meliputi mediator, advokat, dan pasangan yang berperkara, dengan sampel 11 orang yang terdiri atas tiga mediator, tiga pasangan, dan dua advokat. Peneliti menjadi instrumen utama, dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi. Hasil menunjukkan mediator telah menjalankan fungsi netralitas, fasilitasi komunikasi, penggalian kepentingan, dan pendorongan perdamaian, tetapi dari 124 perkara tidak terdapat perdamaian penuh. Kesimpulannya, mediasi telah sesuai secara prosedural, tetapi efektivitas substantifnya belum optimal karena dipengaruhi kondisi para pihak, kapasitas mediator, sarana, dan pemahaman masyarakat.
Copyrights © 2026