Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara sistematis, saling berkaitan, dan berakar pada nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa. Penelitian ini menyoroti peran fundamental Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum serta menguraikan struktur hierarkis peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, ditemukan bahwa sumber hukum di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama: sumber hukum materiil yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, serta sumber hukum formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pemahaman yang utuh terhadap kedua jenis sumber hukum tersebut penting agar sistem hukum nasional tetap konsisten, memiliki kepastian hukum, dan terbebas dari pertentangan internal.
Copyrights © 2026