Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli sayur dengan sistem pembayaran tempo antara distributor dan pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa Kabupaten Gowa, yang berpotensi menimbulkan masalah keadilan, riba, dan sengketa utang dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Kajian teoritis meliputi konsep jual beli (bai’), akad, bai’ bitsaman ajil, rukun dan syarat jual beli, serta prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah seperti keadilan, kemaslahatan, amanah, dan larangan riba, gharar, dan maisir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, berlokasi di Pasar Induk Minasa Maupa. Data primer diperoleh melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam dengan distributor, pedagang, pengelola pasar, perangkat kelurahan, dan ahli fiqih muamalah, serta dokumentasi sebagai data sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme jual beli tempo dilakukan berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan lisan, dengan harga tempo lebih tinggi dari harga tunai dan adanya denda keterlambatan. Praktik ini pada dasarnya sesuai dengan konsep bai’ bitsaman ajil selama harga dan tempo disepakati di awal, namun menjadi bermasalah ketika terdapat penambahan harga dan denda berbasis waktu yang mengandung unsur riba dan tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip keadilan dan larangan kezalim-an dalam hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2026