Provinsi Jawa Timur secara konsisten mencatat volume perceraian tertinggi di Indonesia sepanjang periode 2019–2024, dengan proporsi perkara yang berkorelasi dengan tekanan ekonomi mencapai 67,2% pada tahun 2023. Penelitian ini mengkaji dua persoalan pokok: pertama, mekanisme kausal tekanan ekonomi sebagai determinan struktural perceraian dari perspektif sosio-legal; dan kedua, tingkat kecukupan kerangka normatif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam merespons problematika tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis data statistik perceraian periode 2020–2024, penelitian ini menemukan bahwa tekanan ekonomi beroperasi pada tiga level secara simultan—makro, meso, dan mikro—membentuk mekanisme kausal yang tidak ditangkap secara memadai oleh kerangka normatif yang ada. Terdapat empat celah normatif kritis: absennya pengaturan tekanan ekonomi sebagai alasan perceraian yang mandiri; ketiadaan mekanisme pencegahan yang berorientasi ekonomi; kelemahan kompetensi mediasi; dan tidak adanya kewajiban negara menyediakan infrastruktur perlindungan ekonomi keluarga. Reformasi regulasi yang mengintegrasikan dimensi perlindungan ekonomi keluarga ke dalam sistem hukum perkawinan menjadi rekomendasi utama penelitian ini.
Copyrights © 2026