Keterlambatan pembayaran dana pendidikan sering terjadi di madrasah, namun dalam perspektif Al-maslahah hal itu dapat bertentangan dengan kemaslahatan umat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun pengambilan data melalui observasi lapangan, wawancara kepada wali santri, ketua Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan kepala Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan konsekuensi keterlambatan pembayaran dana pendidikan di Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun dilakukan melalui pemberitahuan kepada wali santri, serta bagi wali santri yang belum melunasi pembayaran sampai menjelang kepulangan, santri tidak diperkenankan belajar dimasyarakat. Kedua, penerapan ini sudah sesuai dengan prinsip Al-Maslahah yang mencakup maqasid syariah, yaitu dari sisi Dharuriyah, konsekuensi diterapkan untuk memotivasi wali santri dalam menjaga amanah terkait kewajiban pembayaran. Sisi Hajiyat dapat menumbuhkan kepedulian santri untuk mengingatkan wali santri terkait dengan pembayaran. Serta dari sisi Tahsiniyat, dengan menjaga komunikasi yang baik antara pihak madrasah dan wali santri. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman mengenai konsekuensi keterlambatan pembayaran dana pendidikan di Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun yang selaras dengan AL-Maslahah. Kata Kunci: Konsekuensi, Keterlambatan Pembayaran, Al-Maslahah
Copyrights © 2025