Abstrak Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa memerlukan interaksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang dalam Islam diatur melalui konsep mu’amalah, termasuk Ijarah (akad jasa berbasis upah) dan Ju’alah (pemberian imbalan atau bonus atas pencapaian tertentu). Islam menekankan prinsip keadilan dalam hubungan kerja, khususnya terkait upah dan bonus, agar tidak ada pihak yang dirugikan dan seluruh bentuk kompensasi diberikan secara proporsional sesuai kontribusi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme distribusi bonus kinerja pada Unit Barbershop Ma’had Al-Zaytun, menganalisis kesesuaiannya dengan Hukum Ekonomi Syariah, serta menelaah pengaruhnya terhadap kinerja karyawan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, mekanisme pemberian bonus kinerja pada Unit Barbershop Ma’had Al-Zaytun dilaksanakan melalui akad Ijarah dan Ju’alah, yang membentuk akad murakkabah. Bonus diberikan berdasarkan kinerja individu pekerja setelah menyelesaikan tugas yang telah ditentukan. Kedua, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan, kerelaan, dan kerja sama, serta terbebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Ketiga, sistem bonus kinerja tersebut terbukti efektif dalam memotivasi pekerja, meningkatkan loyalitas, serta memberikan dampak positif terhadap produktivitas. Kata Kunci: Bonus Kinerja, Akad Murakkabah, Barbershop Ma’had Al-Zaytun, Hukum Ekonomi Syariah.   Abstract Human beings, as social creatures, always require interaction to fulfill their life needs, which in Islam is regulated through the concept of mu’amalah, including Ijarah (wage-based service contract) and Ju’alah (bonus or reward upon achievement). Islam emphasizes the principle of justice in labor relations, particularly regarding wages and bonuses, so that no party is disadvantaged and all compensation is proportionate to workers’ contributions. This research aims to examine the mechanism of performance bonus distribution at the Barbershop Unit of Ma’had Al-Zaytun, analyze its compliance with Sharia Economic Law, and explore its impact on employee performance. This study employs a qualitative method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through interviews, observations, and documentation, then analyzed through data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The findings reveal that, first, the performance bonus mechanism at the Barbershop Unit of Ma’had Al-Zaytun is implemented through Ijarah and Ju’alah contracts, which form a murakkabah contract. Bonuses are granted based on individual workers’ performance after completing predetermined tasks. Second, from the perspective of Sharia Economic Law, this practice complies with the principles of justice, mutual consent, and cooperation, and is free from gharar (uncertainty) and maysir (gambling). Third, the performance bonus system effectively motivates workers, enhances loyalty, and positively impacts productivity. Keywords: Performance Bonus, Murakkabah Contract, Ma’had Al-Zaytun Barbershop, Sharia Economic Law.