Media digital menjadi ruang utama interaksi kebahasaan yang kerap melahirkan perkara hukum, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Penelitian linguistik forensik terdahulu lebih menekankan analisis isi tuturan, sedangkan keterbatasan bukti kebahasaan belum menjadi objek kajian utama. Artikel ini bertujuan menguraikan keterbatasan bukti kebahasaan dalam penelusuran kasus di media digital dari perspektif linguistik forensik. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi pustaka terhadap lima penelitian terdahulu yang mengkaji perkara di media digital melalui analisis semantik, pragmatik, tindak tutur, dan wacana. Data diklasifikasikan berdasarkan bentuk data kebahasaan, konteks tuturan, keaslian data, identitas penutur, dan perbedaan penafsiran, lalu dianalisis secara deskriptif dengan triangulasi sumber. Hasil kajian menunjukkan lima keterbatasan: data yang terpotong, konteks yang sulit direkonstruksi, keaslian data yang berada di luar kewenangan linguis, akun yang tidak otomatis menunjukkan pelaku, dan penafsiran makna yang dapat berbeda. Kelima keterbatasan itu saling berkaitan sehingga bukti kebahasaan lebih tepat diperlakukan sebagai bukti pendukung yang bekerja bersama alat bukti lain, dengan kolaborasi ahli bahasa dan ahli forensik digital.
Copyrights © 2026