Media digital membuat tuturan mudah direkam, disebarkan, dan diajukan sebagai bukti dalam perkara pidana. Artikel ini bertujuan menjelaskan bagaimana bahasa berfungsi sebagai bukti dalam perkara pidana di media digital melalui kajian linguistik forensik, dengan fokus pada penetapan makna, maksud, dan tindak tutur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik analisis dokumen terhadap lima putusan pengadilan yang bersumber dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Analisis dilakukan secara bertahap melalui telaah semantik, telaah pragmatik berdasarkan aspek situasi tutur, dan pemeriksaan syarat kebahasaan tindak tutur. Hasil kajian menunjukkan bahwa makna leksikal saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa sebuah tuturan digital melawan hukum, sebab makna itu baru dapat ditetapkan setelah penutur, mitra tutur, konteks, dan tujuan tuturan diperhitungkan. Maksud tuturan perlu diuji melalui jenis tindak ilokusi dan terpenuhinya syarat kebahagiaan tindak tutur. Adapun keterangan ahli bahasa berfungsi membantu hakim menafsirkan tuturan, bukan menggantikan kewenangan hakim menilai kesalahan terdakwa. Temuan ini menunjukkan pentingnya pelibatan ahli bahasa sejak tahap penyidikan pada perkara yang unsur pokoknya berupa tuturan.
Copyrights © 2026