Linguistik forensik merupakan kajian bahasa yang berkaitan dengan persoalan hukum, termasuk penggunaan bahasa dalam suatu perkara dan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan bahasa dalam lima putusan pengadilan yang berkaitan dengan berita bohong, penghasutan, penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi berdasarkan agama, serta penistaan dengan gambar. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data berupa lima putusan pengadilan. Data dikumpulkan melalui dokumentasi, membaca, dan mencatat bagian-bagian kebahasaan yang relevan. Analisis dilakukan dengan memperhatikan bentuk tuturan, tindak tutur, pilihan kata, konteks, tujuan tuturan, dan unsur visual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perkara memiliki bentuk dan fungsi bahasa yang berbeda sesuai dengan konteksnya. Ditemukan penggunaan bahasa untuk membangun kepercayaan, mengarahkan tindakan, menyampaikan sindiran atau evaluasi terhadap pihak tertentu, serta membentuk makna melalui hubungan antara tuturan dan unsur visual. Dengan demikian, analisis linguistik forensik dapat membantu menjelaskan penggunaan dan makna bahasa dalam perkara hukum dengan tetap memperhatikan konteks dan data yang tersedia.
Copyrights © 2026