Kepailitan merupakan instrumen hukum yang berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian utang-piutang secara kolektif antara Debitur yang telah dinyatakan pailit dengan para Krediturnya. Salah satu tahapan penting dalam proses kepailitan adalah pendaftaran tagihan Kreditur kepada Kurator dalam batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan pendaftaran tagihan berimplikasi langsung pada hilangnya hak kreditur untuk dicantumkan dalam Daftar Piutang Tetap dan memperoleh pembayaran dari boedel pailit. Permasalahan ini menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak Kreditur, khususnya mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditur yang terlambat mendaftarkan tagihannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum mengenai batas waktu pendaftaran tagihan dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengkaji upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur atas keterlambatan pendaftaran tagihan, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi kreditur dalam praktik kepailitan di Pengadilan Niaga Medan.
Copyrights © 2026