Intellectual Property (IP) lokal merupakan salah satu aset penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Indonesia yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan identitas bangsa. Namun, rendahnya awareness masyarakat serta dominasi IP asing menjadi tantangan dalam memperkenalkan IP lokal kepada publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi humas Kementerian Ekonomi Kreatif RI dalam mempromosikan Intellectual Property (IP) lokal kepada publik. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka dengan informan dari Kementerian Ekonomi Kreatif RI dan pelaku IP lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi humas dilaksanakan melalui Model Komunikasi 4 Langkah Public Relations, yaitu fact finding, planning, taking action and communication, dan evaluating. Pelaksanaan strategi dilakukan melalui pemanfaatan media digital, media sosial, publikasi, serta kolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap IP lokal. Analisis SWOT menunjukkan kekuatan pada pemanfaatan media digital dan strategi komunikasi yang terstruktur, dengan peluang berupa perkembangan teknologi dan kolaborasi, sementara kelemahan dan ancaman meliputi rendahnya awareness masyarakat, dominasi IP asing, dan persaingan industri kreatif. Dengan demikian, strategi humas Kementerian Ekonomi Kreatif RI berperan dalam meningkatkan pengenalan dan awareness masyarakat terhadap IP lokal.
Copyrights © 2026